PENGERTIAN,MACAM-MACAM,DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
A. Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
1. Macam-macam lembaga keuangan bank
A. Bank umum konvensional
Bank umum konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
b) Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
p) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
q) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb.
A. pengertian lembaga keuangan bukan bank
Secara umum, lembaga keuangan bukan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang kegiatannya tidak dapat menerima dana dan menyalurkan dana masyarakat seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya. Sehingga LKBB ini tidak memiliki cara untuk menghimpun dana yang lengkap seperti bank, namun kegiatan yang dilakukannya tidak jauh dari yang dilakukan oleh bank. Lembaga keuangan bukan bank hanya melakukan aktivitas dan kegiatan di bidang keuangan seperti jasa asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan bukan bank secara khusus ialah suatu badan keuangan yang menjalankan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tak langsung, dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya pada masyarakat untuk membiayai investasi-investasi perusahaan. Berdasarkan kebijakan pakto nomor 27 tahun 1998 bahwa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) tidak diperbolehkan menerima dan memperoleh dana dari masyarakat yang berbentuk tabungan, giro, dan deposito.
1. macam-macam lembaga keuangan bukan bank
1. Perum Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya barang yang dijaminkan saat meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila pinjaman tidak dapat dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak milik tempat pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik, kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah rumah dan tanah.
2. Perusahaan Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.
3. Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis koperasi yang mengkhususkan diri pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena koperasi memiliki asas kekeluargaan, maka dalam pinjaman koperasi tidak diperlukan syarat-syarat yang berat seperti jaminan tanah atau barang harga lainnya. Sanksi bagi yang tidak melunasi pinjaman adalah peringatan dan mungkin dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur kreditnya mudah, calon peminjam cukup datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.
4. Perusahaan Penjaminan
Bidang usaha lembaga penjaminan adalah memberikan jasa pinjaman untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Kewajiban pembayaran yang dijamin berasal dari transaksi kredit, sewa guna usaha, pembiayaan dengan sistem bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.
5. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
B.Fungsi lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
- menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
- memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
- Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
- memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar